5. Salinan surat izin dari suami bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami).
Dokumen Persyaratan Khusus Humas
1. Salinan portofolio kehumasan [beberapa hasil karya jurnalistik baik dalam
bentuk berita, foto, infografis, atau video (ditunjukkan dengan capture dan penjelasan)]
2. Salinan tangkapan layar aktifitas akun media sosial pribadi
3. Salinan surat melaksanakan tugas pada Humas;
4. Surat persetujuan dan rekomendasi dari:
a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
Jurnalis Media Ormas Islam
1. Salinan akta pendirian Ormas Islam yang dikeluarkan oleh notaris;
2. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA)
3. Salinan Kartu Pers;
4. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan);
5. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi Pemimpin Redaksi dengan