Punya Kemampuan Jurnalistik Segeralah Daftar! Kemenag Rekrut Anggota MCH 2024, Cek Syaratnya

Jumat 05-01-2024,09:21 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

5. Salinan surat izin dari suami bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami).

Dokumen Persyaratan Khusus  Humas 

1. Salinan portofolio kehumasan [beberapa hasil karya jurnalistik baik dalam 

bentuk berita, foto, infografis, atau video (ditunjukkan dengan capture dan  penjelasan)]

2. Salinan tangkapan layar aktifitas akun media sosial pribadi

3. Salinan surat melaksanakan tugas pada Humas;

4. Surat persetujuan dan rekomendasi dari:

a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.

b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada 

Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.

Jurnalis Media Ormas Islam 

1. Salinan akta pendirian Ormas Islam yang dikeluarkan oleh notaris;

2. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA)

3. Salinan Kartu Pers;

4. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan); 

5. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi Pemimpin Redaksi dengan 

Kategori :