"Pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
Sementara itu, tersangka Dedek Saputra saat diinterogasi petugas kepolisian mengakui perbuatannya. "Iyo pak aku ambek hp," tukasnya.(*)