Ciptakan Laporan Palsu, Perempuan Prabumulih Dijerat Hukum
![Ciptakan Laporan Palsu, Perempuan Prabumulih Dijerat Hukum](https://prabumulihpos.disway.id/upload/73fcaf7f5517674a73793bd031246813.jpg)
Ciptakan Laporan Palsu, Perempuan Prabumulih Dijerat Hukum--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang perempuan berinisial DA (29), warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dijemput oleh polisi dari Polsek Prabumulih Barat pada Jumat, 7 Februari 2025.
Lalu, apa yang menyebabkan DA terlibat masalah hukum? Kasus ini bermula ketika DA melapor ke Polsek Prabumulih Barat pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam laporan tersebut, dia mengaku menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan.
DA melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS. Kejadian itu dilaporkan terjadi di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam ceritanya. Polisi kemudian memeriksa beberapa saksi, salah satunya DS, yang mengaku telah diberi imbalan Rp50.000 oleh DA untuk memberikan keterangan palsu.
BACA JUGA:Tim Gabungan Grebek Tempat Hiburan di Prabumulih, Temukan Narkoba dan Minuman Keras
BACA JUGA:Bongkar Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih: Polisi Amankan Dua Tersangka, Lacak Tiga DPO
Dalam proses interogasi dan konfrontasi dengan para saksi, DA akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat adalah rekayasa. Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor yang dimilikinya kepada pihak leasing.
Lebih mengejutkan lagi, DA ternyata sudah menjual motor yang ia laporkan hilang tersebut kepada seseorang, namun identitas pembeli tersebut tidak bisa ia ingat.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH, menyampaikan bahwa setelah pengakuan DA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, seperti laporan polisi Model B, BAP saksi-saksi korban dan saksi lainnya, serta surat keterangan BA sumpah.
Sebagai akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: