Sebagai informasi, setidaknya ada 5 pemilihan yang akan dilakukan pada 14 Februari mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, 5 posisi jabatan politik, yakni:
BACA JUGA:Teken Perjanjian,12 Remaja Tawuran di Prabumulih Pulang ke Rumah
BACA JUGA:Pasien RSUD Prabumulih Membludak! Penderita DBD Melonjak, Didominasi Anak-Anak
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.(*)