Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. " Dengan Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun," tukasnya.(*)
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. " Dengan Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun," tukasnya.(*)