4 Sekawan Pencuri Tutup Tungku Karbonasi Bakal Puasa di Penjara, Kasusnya Sebabkan Kerugian Rp 300 Juta

Kamis 22-02-2024,17:06 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

BACA JUGA:Ya Ampun! Oknum Mahasiswa di Prabumulih Terjerat Kasus Penipuan, Ditangkap di Simpang Penimur

Tim opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani, langsung memburu komplotan pelaku yang sudah diketahui keberadaannya. 

"2 orang pelaku yakni Tono dan Asep berhasil diitangkap saat berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur

Kemudian pelaku lainnya Okto dan Fendi diibekuk saat berada di Jalan Kemala Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur," lanjutnya.

Tak hanya 4 sekawan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB). Yakni 2 buah tabung elpiji 3 kilo.

1 buah tabung gas oksigen 60 kilo, 1 buah selang api pemotong, dan 1 buah kunci inggris.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur

"Barang bukti sudah diamankan dan  pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya  untuk ancaman pidana 7 tahun.(*)

 

Kategori :