Waduh! Gegara Gasak HP Milik IRT, Warga Gang Arena Prabumulih Kembali Masuk Jeruji Besi

Sabtu 20-04-2024,19:27 WIB
Reporter : Aar
Editor : Ros Diana

Waduh! Gegara Gasak HP Milik IRT, Warga Gang Arena Prabumulih Kembali Masuk Jeruji Besi 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID  - Dinginnya jeruji besi, akibat tersandung kasus penggelapan. Tak membuat Landi Mesa (32) jera berurusan dengan hukum.

Warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini, kembali harus meringkuk di sel tahanan karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini, telah mencuri 2 unit handphone unit merk oppo A 31 dan merk Infinix Not 12milik korban Merry Astina seorang IRT warga Jalan Nigata Kelurahan Petai Kecamatan Prabumulih Utara.

Aksi pencuri itu dilakukan tersangka pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Curi Kabel Tembaga di Ruas Tol Prabumulih Senilai Rp21 juta, Warga Ogan Ilir Diringkus Tim Macan RKT

BACA JUGA:Curi HP Lewat Jendela, Petani Asal Cambai Prabumulih Meringkuk di Penjara

Peristiwa itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban. Korban dan pelaku informasinya sudah saling kenal, dan pelaku bertamu ke rumah korban.

Saat itu, korban tertidur pulas. Dan setelah bangun dirinya kaget, lantaran 2 unit handphone miliknya sudah hilang.

"Kejadiannya pada saat korban tertidur, saat bangun tidur melihat handphone sudah dicuri orang, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, Sabtu 20 April 2024.

Dari laporan dan keterangan korban, diketahui bahwa pelakunya adalah Landi.

BACA JUGA:Asyik Rekap Togel, Ahmad Yani Ditangkap Unit Pidum Polres Prabumulih, Kini Meringkuk di Sel

BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran Sambil Live di Prabumulih Diringkus Tim Gurita, 2 Masih Buron

Hingga akhirnya keberadaan pelaku terendus oleh tim Opnas Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, dan dilakukan penangkapan pada Jumat 19 April 2024.

"Keberadaan pelaku diketahui, tim opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat dan langsung melakukan penangkapan. Selain tersangka juga mengamankan pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti dua," jelasnya.

Kategori :