Waduh! Gegara Gasak HP Milik IRT, Warga Gang Arena Prabumulih Kembali Masuk Jeruji Besi

Sabtu 20-04-2024,19:27 WIB
Reporter : Aar
Editor : Ros Diana

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Kasus Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku ini merupakan residivis perkara penggelapan," pungkas Kapolsek.(*)

Kategori :