ZN terlihat terburu - buru, dan akhirnya masuk ke ruangan pemeriksaan untuk diminta keterangan sekitar 2 jam lebih.
"Dari inspektorat dan Dinas kesehatan kita klarifikasi, apa yang sebenarnya sudah terjadi antara viral ini sama yang bersangkutan. Hasilnya belum bisa kita sampaikan, karena akan kita laporkan dulu ke pimpinan kita pak Pj Walikota," kata Inspektur Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM.
BACA JUGA:Selamat! Ini Pemenang Duta Lalu Lintas Prabumulih, PJ Wako Berharap Dapat Menekan Kecelakaan
BACA JUGA:Paripurna LKPJ TA 2023, OPD Pemkot Prabumulih Dihujani Rekomendasi dari DPRD
Ditanya mengenai status izin praktek oknum bidan tersebut? Indra menuturkan pihaknya belum sejauh itu. "Baru sebatas diminta keterangan," ucapnya menambahkan langkah selanjutnya, Indra mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pihak - pihak yang lain.
Lantas ditanya mengenai status dari oknum bidan tersebut, apakah masih menjabat sebagai lurah atau sementara dinonaktifkan dari jabatannya?
"Kami belum bisa menyimpulkan, karena itu semua keputusan dari pimpinan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM ditanya mengenai video viral oknum bidan yang memberikan suntikan tanpa resep mengungkapkan profesi bidan memang ada batasan kewenangan.
BACA JUGA:ASN, Ketua RT RW Jangan Berpolitik: Pj Wako Minta Masyarakat Tidak Terkotak - Kotak
BACA JUGA:Usai Dilantik, PPPK Prabumulih Sumringah Terima SK : Pj Wako Ingatkan Tak Sombong
Sehingga tidak mungkin bidan yang memiliki khusus kewenangan sebagai bidan, melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
"Makanya ini kita lagi dalam tahap mengumpulkan keterangan keterangan yang belum tuntas hari ini, jadi kami meminta waktu untuk nanti kami menambahkan data data sampai nanti timbul kesimpulan akhir," tutur dr Hesti.(*)