Pj Walikota Prabumulih Sebut Pencopotan Oknum Bidan sebagai Lurah Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Tim
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Oknum bidan ZN yang tersandung dugaan Malapraktik di Kota Prabumulih, masih menyandang status sebagai Lurah di Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Terkait itu sudah banyak yang berharap agar yang bersangkutan segera dinonaktifkan dari Lurah.
Nah, terkait itu Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM menjelaskan bahwa keputusan terhadap bidan ZN akan diambil berdasarkan hasil kerja tim tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan apapun terkait pencopotan sementara dari jabatan bidan ZN.
BACA JUGA:Pohon Kelapa di Prabumulih Timpa Rumah Warga, Tim BPBD Gerak Cepat Langsung Evakuasi
BACA JUGA:Usai Dilantik, PPPK Prabumulih Sumringah Terima SK : Pj Wako Ingatkan Tak Sombong
"Kita masih menunggu hasilnya, kalau terbukti ada pelanggaran terkait izin dan lainnya tentunya akan ada sanksi termasuk pencopotan dari jabatan," kata Elman.
Saat ditanya mengenai proses hukum terkait kasus dugaan malapraktik bidan ZN, Elman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Kita ranah kita hanya soal kepegawaian soal aturan ASN, kalau masalah proses hukum kita serahkan kepada kepolisian kita hormati proses yang berjalan," tuturnya.
Disampaikan Elman, Pemkot Prabumulih telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:Besok Kantongi SK, Ini Nama - Nama Tenaga Kesehatan Lulusan PPPK Prabumulih yang Bakal Dilantik
BACA JUGA:Pasar Murah yang Digelar Pemkot Prabumulih Berhasil Turunkan Indeks Perkembangan Harga
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur, H Indra Bangsawan SH M dan Kepala Dinas Kesehatan dr Hesti Widyaningsih MARS.
“Tim yang terdiri dari inspektorat, dinkes, dan IBI sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bidan ZN,” tuturnya.