Himbauan ini disampaikan lantaran masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat.
Kondisi tersebut tentu akan sangat membahayakan perjalanan kereta api dan tentunya pengguna jalan itu sendiri.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan PT KAI Divre III bersama komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih pada Sabtu 18 Mei 2024.
Dalam sosialisasi itu komunikasi OPKA membentangkan spanduk ingat BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, aman, jalan).
Adanya sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan.
Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bakti sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.
Lebih lanjut Aida menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296.
Yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi