Ini Syarat jadi Pantarlih, Besaran Gaji, Tugas dan Masa Kerjanya

Senin 17-06-2024,14:42 WIB
Reporter : Eka
Editor : Ros Diana

Ini Syarat jadi Pantarlih, Besaran Gaji, Tugas dan Masa Kerjanya

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kian dekat.

Sejumlah proses tahapan menjelang Pilkada sudah sudah mulai berjalan.

Salah satunya saat ini tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih atau PPDP.

Sebelum memastikan seseorang merupakan daftar pemilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, perlu adanya salah satu pemeran penting dalam melaksanakan pemutakhiran, yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

BACA JUGA:Desa Jiwa Baru Lubai Banjir Daging Kurban, PT Pertamina Hulu Energi 1 Sapi

BACA JUGA:Ya Ampun! Simpan Senjata Rakitan, Warga Muara Enim Lebaran Haji di Bui

Pantarih ini adalah ujung tombak dalam memastikan data pemilih yang akurat, masuk atau tidak seseorang dalam daftar pemilih, data-data orang yang meninggal masih termasuk dalam daftar pemilih.

Lantas, muncul berbagai pertanyaan berapa gaji petugas Pantarlih selama Pilkada 2024, apa sebenarnya Pantarlih itu, berapa lama masa kerjanya pada Pilkada 2024 dan Apa Tungasnya.

Berikut penjelasannya, Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih. 

Tugasnya meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Para pantarlih diangkat, lalu diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kurban 3 Sapi, Ini Lokasi Sholat Ied dan Penyembelihan Kurban

BACA JUGA:Simak 7 Obat Alami Tekanan Darah Tinggi atau Hipertensi Menurut Dokter Saddam Ismail

Adapun tugas dari Pantarlih Pilkada 2024 ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam Pasal 49 dijelaskan, petugas Pantarlih Pilkada 2024 melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tiap-tiap TPS. 

Kategori :