Berikut ini daftar tugas Pantarlih 2024:
1. Pantarlih bertugas untuk mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK. Maupun PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Pantralih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Pantralih bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Kemudian pantarlih juga harus menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Tugas pantarlih lainnya yakni Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama Pilkada 2024, pemerintah telah menetapkan besaran gaji untuk Pantarlih Pilkada 2024 dalam Keputusan KPU nomor 472 tahun 2022. Secara umum, gaji yang diterima Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per bulan.
Untuk besaran gaji dari pantarlih ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya atau berbeda.
Untuk Pantarlih Pilkada 2019 menerima Rp 800.000, dan Pantarlih Pilkada 2022 menerima Rp 1.000.000 per bulan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerjanya Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dimana di dalam keputusan itu dijelaskan, bahwa durasi kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan penuh. Sedangkan pelaksanaannya, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024-25 Juli 2024.
Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni. Para petugas Pantarlih dapat langsung bertugas, setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh petugas PPS.
Pelaksanaan pendaftaran akan berlangsung hingga Rabu 19 Juni 2024. Pendaftaran berkas diantar ke PPS Kelurahan Desa masing masing.
Setelah selesai seleksi adminiatrasi, nama calon Pantarlih ditetapkan pada 23 Juni 2024, pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
Sebelumnya bisa diketahui beberapa persyaratan untuk menjadi Pantarlih. Dokumen persyaratan umum yaitu,
1.Surat pendaftaran