Kejadian yang sama terjadi di Musi Rawas yang mana seorang ayah tega melakukan Rudapaksa kepada anak tirinya dan berhasil di ringkus Satreskrim Polres Musi Rawas.
Mirisnya, seorang ayah tersebut melakukan Rudapaksa kepada korban sampai berulang kali hingga hamil 6 bulan.
BACA JUGA:8 Suara Tertinggi Caleg DPRD Provinsi Sumsel, Hasil Sementara Dapil 6 Prabumulih Muara Enim Pali
BACA JUGA:Pj Sekda Prabumulih Hadiri Launching GSMP Goes to School
Terkait hal itu, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui kasat Reskrim AKP Herman Junaidi membenarkan adanya dua tersangka yang berhasil di amankan terkait kasus Rudapaksa kepada anaknya.
Pertama, kasus yang terjadi pada anak kandungnya yang tega di Rudapaksa ayah kandung sendiri.
Pelaku inisial RT (44) merupakan warga Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas yang tega melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungannya sendiri berusia 15 tahun.
Sejak 2019 lalu, aksi bejatnya tersebut terus dilakukan hingga berulang kali yang mana saatbitu korban masih berusia 11 tahun.
BACA JUGA:Ini 8 Nama DPRD Sumsel Dapil 6 Prabumulih Muara Enim Pali, Hasil Pleno KPU Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Viral! TPS 10 Tangga Buntung Tak Dapat Surat Suara DPRD Kota Palembang, Netizen: Kacau
Nah, saat korban atau anaknya menginjak 14 tahun perlakukan tersebut masih dilakukan yakni pada 2022.
Saat 2024, aksi bejat sang ayah terulang ketika anaknya berusia 15 tahun.
Pengakuan pelaku inisial RT tersebut yang nekat menyetubuhi anaknya sendiri karena sering nonton film porno.
Sehingga dengan kebiasaan pelaku tersebut membuat dirinya terangsang apalagi saat anaknya mengenakan rok pendek.
BACA JUGA:8 Suara Tertinggi Caleg DPRD Provinsi Sumsel, Hasil Sementara Dapil 6 Prabumulih Muara Enim Pali
BACA JUGA:Ada Nama Adik Herman Deru, Inilah 6 Caleg Duduki Kursi DPRD Provinsi Sumsel Dapil 4 OKUT