Ratusan Ton Minyak Solar Oplosan Diamankan Polda Sumatera Selatan di Ogan Ilir, Ini Asalnya

Ratusan Ton Minyak Solar Oplosan Diamankan Polda Sumatera Selatan di Ogan Ilir, Ini Asalnya

irektur Ditreskrimsus Polda Sumsle Kombes Pol Agung Marlianto menunjukka barang bukti truk modifikasi yang mengangkut minyak solar oplosan. Foto: edho/sumeks.co--

OGAN ILIR, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Polda Sumatera Selatan melalui Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Kabupaten Ogan Ilir, Jumat 31 Maret 2023 dini hari. 

BACA JUGA:BPH Migas Sebut Sumsel Zona Merah Solar Oplosan, Begini Membedakan Murni dan Oplosan

Ratusan minyak oplosan itu diamankan dari dua lokasi, yakni dari gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare.

Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan.

“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani dikutip dari Sumeks.co, Sabtu 1 April 2023.

Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (Ppengurus), Re (sopir), Zi (sopir).

BACA JUGA:Amankan 108 Ton Solar Oplosan, Polda Sumsel Bidik Korporasi Penyuplai

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terang Kombes Agung.

Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.

Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit dan BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton.

BACA JUGA:Ayo Manfaatkan! Pemutihan Pajak Bermotor di Sumatera Selatan Mulai Berlaku Hari Ini

Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit,

mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

BACA JUGA:Anjal Marak, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.

Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan dan buku catatan.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Intelijen dari Lulusan SMA, Pelaksanaan Seleksi Dilakukan di 14 Kota Ini

BACA JUGA:Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup Agung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: