Maju Pilkada, Anggota DPRD Kota Prabumulih Harus Mundur
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - KPU Kota Prabumulih mengadakan sosialisasi mengenai peraturan terbaru, yaitu PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan berbagai jabatan seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Acara tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Kampoeng Cemara belum lama ini.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting karena PKPU terbaru mengatur banyak hal yang berhubungan dengan lembaga di luar KPU. Forkopimda dan Partai Politik di Prabumulih turut diundang dalam acara tersebut.
BACA JUGA:99 Hektar Lahan Sawit di Kota Prabumulih Berpotensi Ditanam Padi Gogo
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Donor Darah: PMI Prabumulih Ajak Masyarakat untuk Berkontribusi
"Kegiatan ini perlu disosialisasikan karena bersinggungan dengan lembaga di luar KPU, karena sangat banyak aturannya," kata Marta Dinata.
Dalam kesempatan tersebut, Marta Dinata berharap agar para calon yang akan mencalonkan diri dapat memenuhi semua syarat yang tercantum dalam PKPU tersebut.
Dia menyoroti pentingnya beberapa peraturan, seperti persyaratan mengenai surat pailit yang hanya dapat dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tertentu, dan pengaturan mengenai wilayah hukum untuk pengurusan tersebut.
Selain itu, Marta Dinata juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu Juknis PKPU nomor 8/2024 yang akan mengatur prosedur terkait pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkoba, dan aspek lainnya.
BACA JUGA:PMI Kota Prabumulih Gelar Donor Darah di Kantor Kelurahan, Ini Jadwal dan Lokasinya
BACA JUGA:Sahid Sirodj Terpilih jadi Ketua PC GP Ansor Prabumulih Periode 2024-2028 : Ini Visi Misinya
Dia mengingatkan bahwa penting bagi calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk segera memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam sosialisasi tersebut.
Marta Dinata juga menegaskan bahwa dalam PKPU tersebut diatur syarat minimal pendidikan SMA dan persyaratan untuk menyampaikan visi misi jangka panjang bagi kota Prabumulih.
Terakhir, dia menyampaikan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Balon Kepala Daerah harus bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang dilaporkan dan diketahui oleh Partai Politik terkait.