PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID -Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengadakan acara pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata, narkoba, alat komunikasi, dan senjata tajam lainnya. Semua barang bukti ini telah melewati proses hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami melaksanakan pemusnahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Khristiya Lutfiasandhi setelah acara pemusnahan.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang menandai berakhirnya penanganan kasus serta tanggung jawab Kejari Prabumulih dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Pemusnahan ini merupakan tanda akhir dari proses hukum yang telah dilakukan," tambahnya.
BACA JUGA:Ponpes Modern Al-Furqon Prabumulih Nomor Urut 033 Tampil Keren di Lomba Gerak Jalan
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Serahkan KUA PPAS: Diminta Segera Dibahas
Khristiya Lutfiasandhi juga menyoroti tingginya angka kasus narkotika di Prabumulih, meskipun belum ada penangkapan terhadap bandar narkoba besar. Ia menegaskan bahwa Kejari Prabumulih terus berupaya keras dalam menangani kasus narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan besar, dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di daerah tersebut.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Prabumulih, Faisyal Basri SH MH, menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan.
Di antaranya adalah 105 paket sabu-sabu dengan total berat 120,9 gram, pil ekstasi seberat 1,5 gram, 2 paket ganja dengan berat 17,98 gram, serta alat hisap narkoba. Selain itu, senjata api rakitan, parang, dan beberapa unit handphone juga turut dimusnahkan.
"Untuk narkoba seperti sabu-sabu, kami musnahkan dengan cara diblender bersama deterjen, sementara ganja dan handphone dibakar. Senjata api dan parang dipotong dengan gerinda," jelas Faisyal Basri.
BACA JUGA:Prabumulih Dapat Alokasi 100 Formasi untuk Pendaftaran CPNS, Bagaimana PPPK?
BACA JUGA:BPBD Prabumulih Atasi Krisis Air Bersih di Musim Kemarau
Proses pemusnahan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa barang bukti tidak dapat digunakan lagi dan benar-benar hilang dari peredaran.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari instansi terkait, termasuk Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasubagbin, serta perwakilan dari Satresnarkoba Polres Prabumulih, Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih, Rumah Tahanan (Rutan), dan Dinas Kesehatan.