Hasil Operasi Sikat II Musi 2024: 33 Tersangka Diamankan dan Barang Bukti Ditemukan

Jumat 23-08-2024,16:08 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2024 selama 14 hari, Polres Musi Rawas berhasil menangkap 33 tersangka dari 28 kasus yang ditangani.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung dari 7 hingga 20 Agustus 2024. 

"Kami menangkap 33 tersangka berdasarkan 28 laporan polisi, yang mencakup kasus-kasus dari tahun 2020, 2023, hingga 2024," ujarnya.

AKBP Andi Supriadi menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dengan sistem tertutup dan tidak diumumkan ke publik. 

BACA JUGA:10 Pelajar Terima Beasiswa dari Pertamina EP untuk Studi di Politeknik Akamigas, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2024, Volume Kendaraan di Kayu Agung Ogan Ilir Naik 50 Persen

Operasi melibatkan personel gabungan dari Polsek dan Sat Reskrim Polres Mura, dibagi dalam tiga tim untuk fokus pada kasus 3C (pencurian dengan pemberatan, kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Selain menangkap 33 tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel, 1 laptop, 4 sepeda motor, 1 mobil, 484 janjang buah sawit, 1 senjata api rakitan, 2 selongsong peluru, dan 2 paket sabu.

"Operasi ini memberikan hasil yang signifikan dan kami menduduki peringkat kedua dalam hal pengungkapan kasus besar, setelah Polrestabes Palembang," tambahnya.

Beberapa kasus menonjol termasuk pencurian barang-barang milik mahasiswa yang sedang KKN di Dusun 3 Desa Taba Tengah dan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kehilangan mobil Terios. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ingatkan Pemda, Dana BTT Bisa Dimanfaatkan untuk Keperluan Darurat dan Mendesak

BACA JUGA:Bedentum...!!! Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, 1 ABK Meninggal

Mobil tersebut diduga dijual di Padang, dan penyelidikan masih berlangsung untuk menyita barang bukti tersebut.

Selain itu, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan juga didukung oleh rekaman kamera ETLE, yang menunjukkan pelaku membawa barang curian.

Sebelumnya, Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Budiman (25), pelaku pembobolan rumah di Silaberanti, Palembang. Budiman ditangkap pada 16 Mei 2024 di kediamannya, berdasarkan laporan dari korban Bela Sari (24).

Kategori :