PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - T Rahmad Hidayat (34), seorang konsultan, menjadi korban penipuan oleh Hermansyah (49), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Akibat penipuan ini, korban yang merupakan warga Guha Uleue Kuta Makmur, Aceh Utara, mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.
Menurut informasi, korban dan pelaku telah saling mengenal selama dua tahun. Hermansyah saat ini telah ditangkap oleh tim dari Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Bertukar Sapi: Penangkapan Solihin Ungkap Kasus Sabu Terbesar Tahun Ini
BACA JUGA:Terciduk Bongkar Muat BBM Subsidi Jenis Solar, Sopir Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Prabumulih Barat, bersama sejumlah batang bukti," katanya.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan barang bukti seperti buku tabungan BCA atas nama Hermansyah, kartu ATM BCA, ponsel merk Redmi warna hitam.
Serta dokumen lain seperti Surat Perjanjian modal kerja CV. Utaran Mulia Sakti dan rekening koran telah diamankan. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan tersebut, lanjutnya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pada 21 Juli 2024. Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 15.44 WIB, di rumah korban di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pada saat itu, Hermansyah mengunjungi rumah korban dan meminta tambahan modal sebesar Rp 17.000.000 untuk pengadaan barang elektrikal di PT. Elnusa, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 3.500.000 pada 16 Juli 2024, sehingga total pengembalian menjadi Rp 20.500.000.
BACA JUGA:Pria di Sungai Medang Prabumulih Gasak HP Tetangga, Saat Pemilik Rumah Tidur
BACA JUGA:Keroyok Mahasiswa, Remaja 18 Tahun di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara
Korban yang sudah mengenal pelaku percaya dan mentransfer Rp 17.000.000 ke rekening BCA milik Hermansyah.
Namun, tidak lama setelah transfer, pelaku menghubungi korban lagi, mengklaim jumlah uang yang ditransfer salah dan meminta tambahan Rp 15.000.000 dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu jam.