Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat

Sabtu 31-08-2024,08:50 WIB
Reporter : Erna
Editor : Al Azhar

Setelah tambahan transfer dilakukan, pelaku tidak memenuhi janjinya, dan korban akhirnya melapor ke polisi. "Tersangka kini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tukasnya.

Kategori :