DPRD Prabumulih Resmi Mulai Tugas, Rapat Paripurna Pertama Digelar

Selasa 08-10-2024,11:50 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Setelah dilantik dan mengikuti orientasi, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Prabumulih memulai tugasnya dengan berkantor di Gedung DPRD pada Senin, 7 Oktober 2024.

Pada hari pertama kerja, sebanyak 30 anggota DPRD mengadakan rapat paripurna internal.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengumumkan calon pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dan dipimpin oleh Ketua Sementara, H. Deni Victoria SH MSi, yang didampingi Wakil Ketua Sementara, H. Ariyono ST. Seluruh anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kota Prabumulih juga hadir.

BACA JUGA:Dari Plat Merah ke Putih, ASN Prabumulih Diduga Terlibat Politik Praktis

BACA JUGA:Kota Prabumulih Raih Penghargaan Bergengsi, Prestasi di Tengah Pelayanan Masyarakat

"Agenda hari ini adalah rapat paripurna untuk mengumumkan ketua DPRD definitif," jelas Ketua Sementara Deni Victoria.

Ia menyampaikan bahwa ada tiga nama yang diusulkan untuk posisi pimpinan. "Dari Partai Demokrat, saya diusulkan sebagai ketua, wakil pertama dari Gerindra yaitu Bapak Haryono, dan ketiga dari PDI, Bapak Dipe Anom," ujarnya.

Deni menambahkan bahwa usulan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM. "Setelah itu, kita akan melaksanakan pelantikan," imbuhnya.

Setelah pimpinan terpilih dilantik, pihaknya akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo Ingatkan Walpri Jaga Marwah Polri

BACA JUGA:Pembangunan BLK UPTP Prabumulih dalam Sorotan, Apa Kata Penjabat Walikota?

"AKD ini akan mencakup berbagai komisi, badan, dan panitia yang bertugas dalam melaksanakan tugas dewan, termasuk membahas RAPBD 2025 yang menjadi fokus utama ke depan."

Sekretaris DPRD Kota Prabumulih, Heriyani SE MSi, yang hadir dalam rapat, menambahkan bahwa hasil paripurna ini akan menjadi dasar untuk mengusulkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pimpinan definitif DPRD.

"Pimpinan sementara akan menyampaikan usulan kepada PJ Walikota, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk penerbitan SK," tutupnya.

Kategori :