Delapan Bulan Buron, Pelaku Pencurian Ponsel Akhirnya Ditangkap

Rabu 23-10-2024,09:30 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

Setelah penangkapan, Rizki dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polsek menegaskan bahwa Rizki akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Kategori :