Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu, 1 Tersangka Ditangkap

Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu, 1 Tersangka Ditangkap

Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu, 1 Tersangka Ditangkap--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menggagalkan pengedaran 21 paket sabu di Kota Prabumulih pada Kamis malam, 23 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Seorang pria berinisial Lendra (31), warga Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 paket sabu dengan berat total 7,02 gram, plastik klip bening ukuran sedang, sekop plastik, tujuh klip kecil berisi sabu, dan uang tunai sebesar Rp90.000 yang ditemukan di tempat kejadian.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Peredaran Sabu-sabu Terungkap, Polisi Amankan Tersangka di Prabumulih

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang terletak dekat dengan tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial BO (DPO)," ungkap Jonson.

Lendra mengaku telah membeli sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp1.700.000, kemudian membaginya menjadi 24 paket kecil untuk dijual. Tiga paket sudah berhasil dijual, sementara 21 paket lainnya masih dalam persiapan untuk diedarkan.

Jonson menambahkan bahwa Lendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka Lendra beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua tersangka lain, BO dan AR, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: