Ia menambahkan bahwa program ini merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, dalam hal ini Pj Gubernur Sumatra Selatan, untuk membantu pemilik kendaraan dengan tunggakan.
Program pemutihan pajak tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan pajak pemerintah, tetapi juga menguntungkan masyarakat.
"Bagi kendaraan yang telah mati pajak lebih dari satu tahun, hanya dikenakan denda untuk satu tahun serta pajak untuk satu tahun berjalan. Selain itu, untuk BBN-KB II, tersedia diskon 50 persen,” tutupnya.