PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Sebanyak 35 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi. Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, H Hairodin SAg, menyatakan bahwa pelamar yang TMS dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi BKN.
“Pelamar yang TMS berhak untuk melakukan sanggahan,” ungkapnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Hairodin menambahkan bahwa kemungkinan jumlah pelamar yang TMS lebih dari 35 orang.
"Kami telah menerima laporan dari 35 pelamar, namun mungkin masih ada yang belum melapor," jelasnya. Masa sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id/.
BACA JUGA:Optimisme Tinggi UPTB Samsat Prabumulih: Target Pajak Kendaraan 2024 di Depan Mata
BACA JUGA:Prabumulih Menggeliat, Belasan Ranmor Kena Razia dalam Operasi Zebra 2024
Pengumuman hasil seleksi sudah disampaikan kepada masing-masing pelamar. "Kami kini sedang menunggu proses pencetakan kartu peserta ujian," kata salah satu pelamar PPPK di Kota Prabumulih.
Sebelumnya, hasil seleksi administrasi bagi pelamar PPPK diumumkan pada Rabu siang. Dari total pelamar, 35 di antaranya dinyatakan TMS.
Untuk Tahun Anggaran 2024, terdapat 2.847 formasi yang disediakan untuk PPPK, termasuk 245 formasi untuk Fungsional Guru, 595 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 2.007 untuk Tenaga Teknis.