Peserta Seleksi PPPK Prabumulih Status R3 Berjuang untuk Penuh Waktu
Peserta Seleksi PPPK Prabumulih Status R3 Berjuang untuk Penuh Waktu--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang statusnya masih dalam kategori "R3" atau belum lulus, terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka agar dapat menjadi pegawai PPPK dengan status penuh waktu.
Menurut penjelasan dari Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Matnur Latief, peserta seleksi tahap 1 yang belum lulus masih terus diperjuangkan, dan untuk sementara mereka mendapatkan status sebagai pekerja paruh waktu.
Bagi sebagian besar peserta yang statusnya hanya paruh waktu, hal ini menjadi kenyataan yang sulit diterima. Mereka pun memutuskan untuk berjuang bersama agar hak mereka dipenuhi, dengan harapan dapat mendapatkan status sebagai pegawai penuh waktu.
Sumber informasi menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, beberapa perwakilan peserta seleksi PPPK akan mengadakan dialog dengan para pengambil kebijakan di Pemerintah Kota Prabumulih. Dialog tersebut melibatkan PJ Wali Kota, Sekda, BKPSDM, serta Anggota DPRD yang terkait.
BACA JUGA:Tips Cerdas Menghemat Baterai Ponsel Agar Tahan Lama
BACA JUGA:Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Game, Coin Pop Bisa Memberikan Rp50 Ribu Setiap Hari!
Seorang guru di Kota Prabumulih, Ida, menyampaikan, "Kami rasa tidak ada salahnya untuk memperjuangkan kejelasan status pegawai paruh waktu ini. Kami berharap agar para pekerja paruh waktu bisa memperoleh status penuh waktu seperti yang kami inginkan."
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Januari 2024, mereka sempat mengunjungi Kantor BKPSDM Kota Prabumulih untuk meminta penjelasan terkait ketidaklulusan 26 orang guru dalam seleksi tahap 1.
Matnur Latief, dalam pertemuan tersebut, meminta agar para guru yang statusnya masih R3 dapat bersabar dan melanjutkan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil menunggu regulasi baru yang sedang diproses.
Latief menjelaskan bahwa meskipun ada harapan untuk mengangkat seluruh PHL di Kota Prabumulih menjadi PPPK, proses tersebut tetap mengacu pada aturan yang ada. Saat ini, status mereka sebagai pekerja paruh waktu masih berlaku, sampai regulasi terbaru diterapkan.
Selain itu, Latief menambahkan bahwa data peserta seleksi PPPK tahap 1 sudah tercatat di BKN, dan peserta yang tidak mengikuti seleksi dipastikan tidak akan diikutsertakan dalam upaya lanjutan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: