Di akhir wawancara, Kapolda juga menegaskan bahwa netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada adalah prinsip yang harus dijaga. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang mengharuskan mereka tetap netral, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan internal Polri.
"Netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang Pilkada dan Pemilu, serta peraturan internal Polri. Kami juga mengikuti instruksi Kapolri yang menegaskan agar seluruh anggota tetap netral," pungkas Kapolda.