Penipuan Berkedok Bisnis, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kerugian Rp 125 Juta

Sabtu 09-11-2024,09:30 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

1. Draft proposal pengajuan tertanggal 31 Januari 2024.

BACA JUGA:PNS Prabumulih Jadi Korban Penipuan Mobil, Uang Muka Rp 100 Juta Melayang

BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta

2. Tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan transaksi.

3. Surat pernyataan dari Muhamad Faizal Harvenda, ST, tertanggal 24 April 2024.

4. Akta notaris perjanjian sewa ruko tertanggal 27 Maret 2024.

5. Bukti pembayaran yang diterima PT Taisan Sentosa Sejahtera.

BACA JUGA:Kembali Terjerat, Rudi Salam Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba

BACA JUGA:Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat

6. Kontrak perjanjian jual beli antara PT MLTI dan PT Taisan Sentosa Sejahtera.

7. Bukti transfer pembayaran yang dilakukan oleh Sofian Fredy.

"Selain itu, uang sebesar Rp 62.500.000 juga ditemukan sebagai bagian dari kerugian yang dialami PT Taisan," tutup Kapolsek.

Saat ini, kasus ini masih terus diproses oleh pihak berwenang.

 

Kategori :