Polisi Gagalkan Transaksi Senjata Api Rakitan di Prabumulih, Dua Tersangka Diamankan

Minggu 12-01-2025,10:38 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Polisi berhasil menggagalkan transaksi ilegal senjata api rakitan (senpira) jenis replika revolver lengkap dengan amunisi di Kota Prabumulih.

Selain mengamankan senpira, Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih juga menangkap dua orang yang berasal dari Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Malik (44), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan Arsyad Riyadi (25), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Mereka ditangkap di kawasan Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:5 Resep Lezat dan Praktis dengan Kornet Sapi untuk Menu Sehari-hari

BACA JUGA:Ramalan Shio Monyet, Shio Macan, Shio Naga, Shio Kuda, Shio Ular Hari Ini 12 Januari 2025

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi senpira di daerah Talang Jimar.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya yang disembunyikan dalam tas selempang yang dibawa oleh Ahmad Malik," ujar AKP Herli.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 8 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm dan satu selongsong peluru dengan kaliber yang sama.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 1245 DAM.

"Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim," tambahnya.

 

Kategori :