PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Perbuatan yang dilakukan oleh pasangan kekasih, Roy Sitompul (35) yang berasal dari Kabupaten Tangerang Selatan dan Nor Aslamiah (47) yang tinggal di Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, patut disayangkan.
Pasangan ini nekat mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci duplikat, hanya untuk melunasi hutang mereka. Aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir Alfamart RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kejadian bermula pada 14 Januari 2025, ketika salah satu pelaku mendatangi korban, Badrun (58), yang tinggal di Jalan Amri, Kelurahan Prabujaya, untuk meminjam sepeda motor karena alasan mendesak. Karena sudah saling mengenal, korban pun tanpa ragu meminjamkan motor kepada pelaku.
Namun, setelah motor tersebut dikembalikan, pelaku malah memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian. Keesokan harinya, saat Badrun sedang berbelanja di Alfamart Sukajadi, pelaku menghubunginya untuk menanyakan keberadaan korban.
BACA JUGA:Buruh Harian Terlibat Pencurian, 20 Batang Besi Siku Hilang dari Gudang
BACA JUGA:Peredaran Sabu-sabu Terungkap, Polisi Amankan Tersangka di Prabumulih
Setelah Badrun selesai berbelanja dan keluar dari Alfamart, ia terkejut saat mendapati motor kesayangannya, dengan nomor polisi BG 5195 AAK, hilang dari tempat semula.
Korban yang panik langsung mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan hasil. Ia pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristoma, segera melakukan penyelidikan. "Kami segera menyelidiki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan DH MH.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi kedua pelaku dan segera bergerak untuk menangkap mereka. "Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung melakukan pengejaran," tambah Herli Setiawan.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Bisnis, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kerugian Rp 125 Juta
BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pipa Minyak di Prabumulih
Pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung nasi yang terletak di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan," jelas Herli Setiawan, yang juga mengungkapkan bahwa mereka mencuri motor tersebut untuk melunasi hutang.
Herli Setiawan menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai penjara maksimal 9 tahun," tutup Herli Setiawan.