Tiga Pelaku Pencurian TBS Sawit Ditangkap Polsek RKT, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Jumat 31-01-2025,09:27 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kejadian pencurian tandan buah segar (TBS) sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kali ini, sebanyak 130 TBS sawit dengan total berat 2,5 ton milik PT Bumi Sawit Permai (BSP), yang terletak di kebun Divisi 1 Blok F, Desa Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), berhasil dicuri.

Tiga orang pelaku yang berasal dari Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah PT BSP melaporkan insiden ini ke Polsek RKT.

Unit Reskrim Polsek RKT menangkap para pelaku pada Rabu malam, 29 Januari, saat mereka sedang memuat TBS yang dicuri ke dalam kendaraan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Nopi Karyanto (43), Ronidi (45), dan Niko Saputra (29). Mereka dibawa ke Polsek RKT untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang didapat menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa beberapa kali sebelumnya di kebun milik PT BSP. Meski mereka berhasil lolos dalam beberapa kesempatan, kali ini mereka tertangkap basah saat melakukan pencurian pada malam 29 Januari.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Pencurian di Puskesmas Gunung Kemala

BACA JUGA:Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Pencurian TBS ini merupakan yang kedua kalinya terjadi bulan ini, menyebabkan kerugian besar bagi PT BSP, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ketiga tersangka ditangkap saat kendaraan mereka dihentikan oleh anggota Opsnal Buser di Jalan Beton Desa Jungai. Kami berhasil mengamankan mereka pada saat itu,” ujar Heffi pada 30 Januari.

Setelah diperiksa, para pelaku mengakui perbuatan mereka. “Selain menangkap ketiga tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8536 IH, 130 TBS sawit seberat 2,5 ton, serta empat alat dodos sawit berbahan besi dengan panjang 1 meter masing-masing,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

 

Kategori :