Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Pencurian di Puskesmas Gunung Kemala
Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Pencurian di Puskesmas Gunung Kemala--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Operasional Resmob Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pria, Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone dan uang milik pegawai Puskesmas Gunung Kemala, Prabumulih.
Keduanya yang berasal dari Desa Pandan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan pada Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB tanpa adanya perlawanan. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang diperoleh, kedua tersangka ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas mereka berhasil dicocokkan, dan setelah koordinasi dengan Polsek Lembak serta Polres Muara Enim, mereka akhirnya ditangkap.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan, "Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak terkait dengan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lembak."
BACA JUGA:Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu, 1 Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Delapan Bulan Buron, Pelaku Pencurian Ponsel Akhirnya Ditangkap
Pencurian ini berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kedua pelaku mencuri empat handphone yang sedang diisi daya dan uang tunai senilai Rp 3.250.000 milik pegawai Puskesmas yang sedang menjalankan tugas piket malam.
Setelah bangun, pegawai Puskesmas mendapati barang-barang berharga mereka hilang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 juta, dan peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: