PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tim operasional Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan satu kilogram ganja kering beserta seorang tersangka yang bekerja sebagai juru parkir sekaligus kurir ganja di Kota Prabumulih.
Tersangka yang berinisial M (45), warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih, ditangkap pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Penginapan Rahayu, yang terletak di Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa ganja tersebut dibungkus dengan lakban coklat dan dimasukkan ke dalam kotak bertuliskan "Pempek&Model EDY" untuk mengelabui petugas.
Tersangka bersama barang bukti dihadirkan dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Prabumulih pada Rabu, 12 Februari 2025. Konferensi tersebut dipimpin oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, yang diwakili oleh Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, serta Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona.
BACA JUGA:Modus Sewa Mobil, Petani Asal Muara Enim Raup Ratusan Juta dari Korban
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk, Polisi Temukan Sabu Seberat 5,22 Gram
Wakapolres Eryadi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan terjadi. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal unit 2 yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit Idik 2 dengan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil yang mengonfirmasi akan adanya transaksi barang haram tersebut. Untuk mencegah tersangka melarikan diri, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Penginapan Rahayu, tempat di mana Mardison ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, ditemukan satu kilogram ganja kering yang dibungkus lakban coklat dan dikemas dalam kotak yang mencolok bertuliskan "Pempek&Model EDY."
Ganja tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di penginapan tempat pelaku menginap. Dari hasil pemeriksaan, Mardison mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Heri dan Darus Salam.
Mardison mengungkapkan bahwa ia baru menerima upah sebesar Rp400 ribu untuk mengantarkan barang tersebut, dan jika berhasil, ia akan mendapatkan imbalan Rp2 juta. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pelaku berinisial DS memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada HR, yang kemudian diberikan kepada Mardison sebesar Rp400 ribu.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Transaksi Senjata Api Rakitan di Prabumulih, Dua Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Gagalkan Pencurian Handphone, Tersangka Ditangkap Berkat Rekaman CCTV
Terkait dengan pengakuan tersebut, Wakapolres Eryadi menegaskan bahwa Mardison akan dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Mardison, saat diwawancarai, mengakui bahwa ia mengetahui isi paket tersebut adalah ganja. Namun, ia tetap menjalankan tugasnya karena terdesak kebutuhan hidup. "Saya tahu itu ganja, tapi saya butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Dari pekerjaan jaga parkir, uangnya tidak cukup," ujarnya.