Pengedar Narkoba Ditangkap di Prabumulih, Polisi Temukan Sabu Seberat 5 Gram

Sabtu 22-02-2025,14:20 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pengedar narkoba yang sering beroperasi di sekitar Jalan Arimbi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka yang diketahui berinisial EF (38), seorang buruh yang tinggal di Jalan Bima, RT 05 RW 05, Kelurahan Arimbi Jaya, Kota Prabumulih, akhirnya dibekuk oleh Unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di rumahnya pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA Rio Pratama Kristona dan anggota Unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di area samping rumahnya.

BACA JUGA:Sindikat Pencurian Sapi Prabumulih Terungkap, Polisi Amankan Mobil dan Barang Bukti

BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pencuri Kursi Jati di Rumah Dinas Manajer Pertamina

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total 5,07 gram serta 1 dompet kecil berwarna merah bermotif bunga.

"Barang bukti tersebut ditemukan di tumpukan kayu tak jauh dari tempat penangkapan," ujar Kasat.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial A, dan rencananya akan dijual oleh tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kasat.

Kategori :