PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan untuk perpanjangan konfirmasi keberangkatan serta pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang periode pelunasan ini diambil karena masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.
Sebagai informasi, tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan setoran lunas Bipih Khusus untuk Haji 1446 H/2025 M telah dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15:00 WIB. Pada akhir periode ini, tercatat sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan setoran lunas Bipih Khusus.
Selain itu, ada juga 3.235 jemaah yang sebelumnya terdaftar sebagai cadangan dan kini status mereka telah diperbarui menjadi bagian dari kuota jemaah haji khusus 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengambil Screenshot Panjang di iPhone, Simak Langkah-langkahnya!
BACA JUGA:Manfaat Mendongeng, Cara Sederhana Meningkatkan Perkembangan Anak
"Sebanyak 3.235 jemaah yang semula berstatus cadangan dan telah melakukan pelunasan Bipih kini telah masuk dalam kuota jemaah haji khusus 1446 H/2025 M," ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta.
Dengan demikian, masih ada sisa kuota sebanyak 1.838 jemaah. Oleh karena itu, dibuka kembali periode perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus pada 17 hingga 21 Februari 2025.
Menurut Nugraha Stiawan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, perpanjangan ini diperuntukkan bagi beberapa kelompok berikut:
a. Jemaah haji khusus yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan; b. Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia; c. Jemaah haji khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya; dan d. Jemaah haji khusus yang terdaftar pada urutan berikutnya.
BACA JUGA:Viral! Ini Cara Membuat Pantun Ubur-Ubur Ikan Lele yang Bikin Baper
BACA JUGA:Tidak Perlu Kabel! Ini Cara Berbagi File dengan Quick Share di Android
Proses konfirmasi dan pelunasan setoran lunas Bipih Khusus dalam tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 hingga 21 Februari 2025, mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus, tempat jemaah melakukan setoran awal.
Bagi jemaah haji khusus yang sudah terdaftar dan berhak melakukan konfirmasi serta pelunasan, tetapi terdaftar di PIHK yang izinnya tidak berlaku, maka pelunasan bisa dilakukan melalui PIHK yang izinnya aktif. Proses perpindahan PIN antar PIHK dapat dilakukan sesuai dengan pilihan jemaah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tempat tinggal jemaah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji bagi jemaah yang terdaftar dalam kuota reguler untuk keberangkatan haji tahun ini.