PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – M Rivandi (25), seorang petani asal Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, kini harus menjalani puasa Ramadhan di penjara setelah ditangkap polisi.
Pria tersebut diamankan oleh aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin yang sah.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan raya Simpang Jungai, Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Pada saat itu, tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., sedang melakukan patroli rutin dan mencurigai perilaku tersangka yang terlihat gelisah ketika didekati.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Di Prabumulih Terungkap, Polisi Amankan 14 Paket Sabu
BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025, Polisi Amankan Tiga Tersangka Pengguna Narkoba di Prabumulih
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis pistol serta satu butir amunisi kaliber 38 mm yang disembunyikan di kantong celana tersangka.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia membawa senjata tersebut tanpa izin yang sah," jelas Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda, S.H., M.H.
Kini, tersangka telah dibawa ke Polsek RKT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman yang berat," tambahnya.
BACA JUGA:Zuri Bawa Pulang Toyota Rush di Undian Tabungan Pesirah 2024 BSB Prabumulih
BACA JUGA:Pencurian Uang Rp19 Juta di Prabumulih, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan satu butir amunisi kaliber 38 mm.(*)