PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian buah nanas di kawasan Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih.
Pelaku yang diketahui berinisial UD (39), seorang warga Karang Jaya, ditangkap setelah mencuri sekitar 3.000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis malam, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, kemudian memasukkan buah-buah tersebut ke dalam mobil Suzuki Carry pick-up warna putih yang dikendarai oleh LH, yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Perkiraan kerugian akibat perbuatan ini mencapai sekitar Rp7.000.000,-.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Desa Pangkul, Dua Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:Tim Gabungan Grebek Tempat Hiburan di Prabumulih, Temukan Narkoba dan Minuman Keras
Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Prabumulih Timur.
Mendapatkan laporan, Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri S.H., bersama Tim Singo Timur dan Bhabinkamtibmas Karang Jaya untuk segera menuju lokasi.
Namun, sebelum pihak kepolisian datang, pelaku sudah lebih dahulu diamankan oleh Ketua RT 01 dan warga sekitar yang marah dengan tindakannya.
Pelaku hampir menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Pengeroyokan di Prabumulih, Pelaku MFK Ditangkap, Satu Pelaku Masih DPO
BACA JUGA:Pengeroyokan di Prabumulih, Pelaku MFK Ditangkap, Satu Pelaku Masih DPO
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Suzuki Carry pick-up warna putih dan sekitar 2.000 buah nanas segar yang masih berada di dalam kendaraan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku telah dua kali melakukan pencurian buah nanas di tempat yang sama. Saat ini, UD ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.