Simak! Cara Praktis Membuat dan Mencetak NPWP Online untuk Pemula

Jumat 21-03-2025,11:55 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

4. Buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh DJP.

5. Setelah terverifikasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran di laman pajak.

BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP

BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

6. Isi formulir dengan lengkap dan pastikan semua data yang diberikan benar. Setelah itu, klik ‘Daftar’.

7. Cek email secara berkala. DJP akan mengirimkan NPWP elektronik melalui email yang telah Anda daftarkan.

Proses pembuatan NPWP secara online biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari hingga kartu NPWP dikirimkan melalui email. Namun, waktu proses dapat bervariasi tergantung pada jumlah permohonan dan prosedur internal DJP.

Cara Mencetak NPWP Secara Online

BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP

BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

DJP kini menyediakan fasilitas untuk mencetak NPWP dalam bentuk elektronik. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak NPWP secara online:

1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode captcha untuk login.

3. Setelah berhasil masuk, kartu NPWP elektronik akan muncul di layar

4. Pilih menu ‘Kirim e-mail’ yang terletak di layar sebelah.

BACA JUGA:Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Digelar, Beragam Aktivitas Seru Hadir di GBK!.

Kategori :