PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di TKP Radio Pentas.
Dalam ungkap kasus tersebut, dua pria bernama Puja Gilang Ramadhan alias Gilang (36) warga Desa Kuripan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Dan Arizal Sapitra alias Ijal (29), warga Jalan Nusa Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur diamankan, pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Nah, ungkap kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP / B / 26 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL yang dilaporkan oleh M Suwartiyono.
Dalam laporan tersebut diketahui, outdoor AC milik Radio Pentas yang berkompleks di Kantor Prabumulih Pos di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01 RW 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih sudah hilang.
BACA JUGA:Tarif Parkir RSUD Prabumulih Dievaluasi, Warga Diberi Keringanan
BACA JUGA:Tim Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu di RKT, Polisi Temukan Dua Paket Siap Edar
Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh Ramli yang saat itu datang ke kantor untuk siaran radio.
"Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 07.45 WIB, waktu akan siaran AC sudah hilang," ujar Suwartiyono yang mengaku mendapat laporan dari rekannya Ramli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berencana kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Wendy K. S. Psi., M.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Benar saja, pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku muncul kembali di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas saat hendak mencuri kabel listrik," ujar Kapolsek IPTU Badarudin.
Saat penggeledahan, dari saku depan celana salah satu pelaku ditemukan sebuah tang potong berwarna hitam. "Keduanya kemudian mengakui telah mencuri dua unit outdoor AC pada aksi sebelumnya dan berniat melanjutkan aksi pencurian," ucapnya.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. "Batang bukti kotak AC dan 1 buah tang yang akan digunakan pelaku diamankan," tukasnya.(*)