Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, Guru dan 6 ASN Prabumulih Terancam Dipecat Tanpa Pensiun

Jumat 16-05-2025,09:25 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

Ia menambahkan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama satu bulan penuh saja sudah masuk kategori pelanggaran berat dan bisa berujung pada pemecatan. “Apalagi jika ketidakhadirannya mencapai tahunan, sanksinya jelas lebih berat,” katanya.

Sebagai informasi, temuan ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Prabumulih. Dalam sidak tersebut terungkap sejumlah ASN telah bolos kerja selama lebih dari dua tahun, bahkan ada yang hingga sepuluh tahun.

Hal ini menjadi sorotan serius dari Walikota H. Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril S.Kom yang sedang gencar menegakkan kedisiplinan dan integritas di lingkungan pemerintahan.

Kategori :