Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, Guru dan 6 ASN Prabumulih Terancam Dipecat Tanpa Pensiun

Jumat 16-05-2025,09:25 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOA.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Prabumulih telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya juga sedang menghadapi ancaman sanksi berat karena tidak menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun.

SK pemecatan ini, yang ditandatangani langsung oleh Walikota Prabumulih, telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Saat ini, kami sudah mengeluarkan SK pemecatan terhadap salah satu guru SD, yakni Ibu Reni. SK tersebut sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan kemarin,” ungkap Sekretaris BKPSDM, Hairudin, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Dukung Pemkot Relokasi Pedagang Pasar Subuh ke Eks Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar 'Nongkrong Bareng' untuk Pererat Kerja Sama dengan Jurnalis

Guru tersebut tidak melaksanakan tugasnya selama empat tahun berturut-turut, sehingga diberhentikan secara tidak hormat. “Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai gaji yang telah diterima selama tidak bekerja, Hairudin menyebutkan bahwa hal itu masih dalam kajian lebih lanjut. “Soal pengembalian gaji masih dalam proses dan menunggu tindak lanjut lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, ada enam ASN lain yang diketahui tidak masuk kerja selama dua hingga sepuluh tahun. Menurut Hairudin, kasus keenam ASN tersebut masih dalam penanganan Inspektorat. “Masih dalam proses menunggu keputusan dari Inspektorat,” ujarnya.

Diketahui pula, pembayaran gaji kepada para ASN yang tidak aktif itu sudah dihentikan. “Gaji mereka sudah distop,” tegasnya.

BACA JUGA:Honor Pad 10, Tablet Canggih untuk Pelajar dengan Fitur AI dan Perlindungan Mata

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar 'Nongkrong Bareng' untuk Pererat Kerja Sama dengan Jurnalis

Langkah tegas Pemkot Prabumulih ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang menyambut baik keputusan tersebut. “Sudah sewajarnya diberhentikan, masa tidak kerja tapi tetap terima gaji? ASN lain yang juga tidak masuk kerja bertahun-tahun harus mendapat sanksi tegas dan mengembalikan gaji yang diterima,” ungkap sejumlah warga.

Kasus ini bahkan telah menarik perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyoroti ASN yang mangkir bertahun-tahun namun masih mendapatkan gaji.

“Kalau seperti itu, gaji yang diterima harus dikembalikan,” tegas Rini, seperti dilansir dari berbagai sumber.

Kategori :