PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Setelah menetapkan tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk anggaran 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengambil langkah tegas dengan menyegel 12 ruangan di kantor KPU yang berada di Jalan A Yani, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, S.H., M.H., membenarkan langkah penyegelan itu. Ia menyebutkan bahwa ruang yang disegel mencakup kantor Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, para Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta ruang anggota komisioner.
“Tindakan ini kami ambil untuk mencegah hilangnya dokumen atau barang bukti, maupun adanya perubahan atau manipulasi selama proses penyidikan,” ujar Safei usai melakukan penyegelan.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7 Tawarkan Daya Tahan Baterai Panjang dan Pengisian Cepat 45W
Proses ini turut dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya penyidikan.
Selain penyegelan, tim Kejari Prabumulih juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah. Hingga saat ini, empat komisioner KPU telah dimintai keterangan, sementara tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni MD (Marta Dinata), YA (Yasrin Abidin), dan SA (Syahrul Arifin).
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai aturan, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar. Safei menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah berdasarkan berkas masing-masing tersangka. Setelah seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi lengkap, perkara ini akan dibawa ke pengadilan,” tegas Safei.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah pada sekitar 20 item kegiatan yang mengalami perubahan, pengurangan, maupun penambahan tanpa dasar hukum yang sah.