Majelis hakim menilai bukti cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum, sehingga Dahlan Iskan berhak mendapatkan ganti kerugian dan pengakuan sebagai pemegang saham sah.
Dahlan Iskan Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Tangan Pemilik Sah
Kamis 26-02-2026,16:01 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana
Tags : #saham
#pt bogor ekspres media
#jawapos
#jaringan media nusantara
#dahlan iskan
#berita hukum
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,16:01 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Tangan Pemilik Sah
Sabtu 24-01-2026,01:00 WIB
TikTok Resmi Lepas dari ByteDance, Kini Mayoritas Saham Dikuasai Investor Amerika
Kamis 15-01-2026,11:23 WIB
BBRI Bagikan Rp20,6 Triliun: Kado Awal Tahun untuk Pemegang Saham
Jumat 17-10-2025,11:11 WIB
Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Shio 13 Maret 2026, Kambing Bersifatlah Fleksibel Hari Ini
Jumat 13-03-2026,10:10 WIB
Dapat Saldo DANA Rp339.000 Gratis! Begini Caranya Lewat Aplikasi Populer 2026
Jumat 13-03-2026,13:50 WIB
Pemkot Prabumulih Mulai Cairkan THR ASN, Anggaran Capai Rp28 Miliar
Jumat 13-03-2026,07:50 WIB
Kelurahan Wonosari Ajak Warga dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Harga Lebih Hemat! Pemerintah Kota Prabumulih Gelar Gerakan Pangan Murah
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:00 WIB
Pemkot Prabumulih Perkuat TPS 3R, Libatkan Warga Kelola Sampah dari Sumbernya
Jumat 13-03-2026,13:50 WIB
Pemkot Prabumulih Mulai Cairkan THR ASN, Anggaran Capai Rp28 Miliar
Jumat 13-03-2026,12:00 WIB
Polres Prabumulih Siagakan 300 Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
Jumat 13-03-2026,10:10 WIB
Dapat Saldo DANA Rp339.000 Gratis! Begini Caranya Lewat Aplikasi Populer 2026
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB