Pemberian remisi pada hari besar keagamaan seperti Idulfitri merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam sistem pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih optimis menjalani sisa masa hukuman dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif.