disway

Tim Opsnal Singo Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih

Tim Opsnal Singo Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih

Tim Opsnal Singo Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO– Seorang petani berinisial YA (36) dari Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Singo Timur dari Polsek Prabumulih Timur. YA diduga kuat melakukan tindak penggelapan.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor laporan LP/B/4/I/2025 yang dibuat pada tanggal 8 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa bermula pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan RA Kartini, tepat di depan bengkel tambal ban Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelapor, F (40), seorang petani yang tinggal di Dusun II Lembak, Muara Enim, menjelaskan bahwa pelaku meminjam sepeda motor milik korban, berinisial EA, dengan alasan ingin pulang ke Kelurahan Karang Jaya untuk mengambil mobil.

BACA JUGA:Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Pencurian Terekam CCTV

BACA JUGA:Polsek RKT Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Prabumulih

Pelaku sempat kembali ke lokasi dan mengatakan bahwa sepeda motor itu dititipkan di bengkel karena mengalami kerusakan. Namun, ketika pelapor ingin mengecek keberadaan sepeda motor tersebut, pelaku malah mengalihkan perhatian dengan meminta bantuan mengangkat plat deker menggunakan mobil.

Setelah kejadian itu, pelapor ditinggalkan di rumahnya, dan hingga saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta akibat kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra, S.H., untuk segera menangkap pelaku.

Pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Gang Malaysia, Pasar II, Kelurahan Prabumulih Barat. Tim yang dipimpin langsung oleh Aipda Devi Handra bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YA beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih yang sebelumnya sudah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: