disway

Riok Gugat PLN ke Lembaga Nasional, Desak Perlindungan Hak Konsumen

Riok Gugat PLN ke Lembaga Nasional, Desak Perlindungan Hak Konsumen

Riok Gugat PLN ke Lembaga Nasional, Desak Perlindungan Hak Konsumen--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Riok, warga Kota Prabumulih, resmi mengajukan pengaduan terhadap dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Prabumulih.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada tiga institusi nasional, yaitu Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tak hanya menyampaikan keluhan melalui kanal pelaporan resmi, Riok juga menghubungi layanan hotline dari ketiga lembaga tersebut guna memastikan laporan segera ditindaklanjuti.

Ia menyampaikan bahwa tindakannya ini merupakan bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan bagi konsumen serta mencegah kejadian serupa menimpa masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha 1446 H

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Perketat Pengawasan Program MBG untuk Cegah Keracunan Massal

 “Saya sudah mengirim laporan ke Ombudsman, BPKN, dan YLKI. Saya juga mengontak rekan-rekan media di Jakarta agar masalah ini bisa diteruskan ke PLN pusat dan pihak berwenang,” ujar Riok kepada awak media.

Menurut Riok, tindakan ini muncul dari keresahan atas dugaan kebijakan sepihak dari PLN yang merugikan hak konsumen.

Inti Pengaduan: Pemblokiran Tanpa Dasar yang Jelas

Dalam dokumen aduan tertanggal 28 Mei 2025, Riok memaparkan beberapa poin penting, di antaranya:

Pemutusan sambungan listrik tanpa pemberitahuan tertulis, yang disebut berkaitan dengan tunggakan lama atas nama almarhum ayahnya, Jamil Manap. Padahal, meteran yang diblokir merupakan milik pribadi Riok dan telah terdaftar aktif selama dua tahun.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Perketat Pengawasan Program MBG untuk Cegah Keracunan Massal

BACA JUGA:Relokasi Pasar Subuh Prabumulih Rampung: Bukti Komitmen Arlan-Franky, Area Jualan Kini Lebih Tertata

Tagihan sebesar Rp1.509.348 dibebankan kepada Riok, berdasarkan utang tahun 2017. Namun, nama pelanggan di sistem PLN untuk nomor meter tersebut justru tercatat atas nama Hendri Gunawan, bukan nama ayahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: