Riok Gugat PLN ke Lembaga Nasional, Desak Perlindungan Hak Konsumen
Riok Gugat PLN ke Lembaga Nasional, Desak Perlindungan Hak Konsumen--Foto: Prabupos
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Fasilitasi Keberangkatan Haji, Siapkan 5 Bus untuk Jemaah
BACA JUGA:Puluhan Rider RX King Dilepas Walikota Prabumulih untuk Ikuti Jamda II GASS di Batumarta
Memberikan perlindungan terhadap konsumen dari tindakan yang berpotensi merugikan di masa depan.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai konsumen dipenuhi. Jangan sampai PLN bertindak semena-mena, apalagi menyangkut kebutuhan dasar seperti listrik. PLN itu milik negara, dan negara harus melayani rakyat dengan adil,” tegas Riok.
Ia juga mendorong masyarakat agar berani menyampaikan keluhan jika merasa dirugikan oleh layanan publik.
“Jangan takut bersuara. Kita semua punya hak yang sama sebagai warga negara. Prinsip saya jelas: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Riok berharap pengaduannya ini menjadi perhatian serius PLN pusat dan lembaga pengawasan publik lainnya. Jika terbukti ada penyimpangan atau pelanggaran administratif, ia berharap dilakukan pembenahan sistem dan sumber daya manusia di lingkungan PLN daerah agar pelayanan lebih transparan dan adil bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


