ETLE Catat 20-30 Pelanggaran Lalu Lintas Harian di Kota Prabumulih, Helm Jadi Pelanggaran Terbanyak
ETLE Catat 20-30 Pelanggaran Lalu Lintas Harian di Kota Prabumulih, Helm Jadi Pelanggaran Terbanyak--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Hj Marlina, menyampaikan bahwa setiap harinya tercatat antara 20 hingga 30 pelanggaran lalu lintas di wilayah kota.
Data tersebut diperoleh dari hasil tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga lokasi strategis di Prabumulih. “Dalam beberapa hari setelah sistem ETLE kembali diaktifkan, tercatat rata-rata 20 sampai 30 pelanggaran lalu lintas setiap hari,” jelas AKP Marlina.
Bentuk pelanggaran yang terekam cukup beragam. Namun, pelanggaran paling umum adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
"Selain itu, ada juga pengendara yang melawan arus, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor atau yang masa berlaku pajaknya telah habis,” tambahnya.
BACA JUGA:Gemilang di Ajang O2SN SD Tingkat Provinsi 2025, Prabumulih Boyong Dua Emas Cabor Karate dan Silat!
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Lantik 2.091 PPPK, Terbesar Sepanjang Sejarah
AKP Hj Marlina juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia menekankan bahwa helm bukan sekadar aksesori, melainkan pelindung kepala yang vital dalam mengurangi risiko cedera parah.
“Begitu juga dengan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, yang perannya sangat penting untuk keselamatan saat terjadi insiden,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti melawan arus atau mengabaikan perlengkapan keselamatan tidak hanya sekadar melanggar hukum, tetapi juga bisa mengancam nyawa. “Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih peduli dan disiplin saat berkendara demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Sebagai langkah penindakan dan pembinaan, pihak Satlantas akan memberikan teguran hingga sanksi hukum bagi pelanggar. Bagi masyarakat yang tertangkap kamera saat melanggar, akan menerima surat tilang sebagai bentuk penegakan hukum.
BACA JUGA:Semarak Bhayangkara Fun Run 2025 di Prabumulih, Ribuan Warga Antusias Meriahkan Lomba
BACA JUGA:Viral! Penjual Kerupuk Asal Prabumulih Tempuh Ribuan KM Jalan Kaki Demi Bertemu Dedi Mulyadi
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik atau ETLE kembali diberlakukan sejak 14 Juli 2024. Tiga titik kamera ETLE yang aktif berada di persimpangan lampu merah bawah Kemang, simpang Patung Kuda dan Tugu Selamat Datang, serta simpang Air Mancur.
Kamera tersebut dilengkapi dengan teknologi pemantau yang bekerja selama 24 jam penuh, merekam aktivitas pengendara secara real-time di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


