disway

Ekonomi Meningkat, Sejumlah KPM PKH di Prabumulih Mengundurkan Diri

Ekonomi Meningkat, Sejumlah KPM PKH di Prabumulih Mengundurkan Diri

Ekonomi Meningkat, Sejumlah KPM PKH di Prabumulih Mengundurkan Diri--Foto: Prabupos

Resa menambahkan, salah satu penyebab utama keluarnya KPM dari program PKH adalah kelulusan sebagai PPPK. Dengan status sebagai aparatur pemerintah, mereka dianggap telah memiliki penghasilan tetap dan tidak lagi masuk kategori keluarga miskin maupun rentan miskin.

“Jika sudah lulus PPPK, maka secara aturan mereka memang tidak lagi berhak menerima bantuan PKH,” ujarnya.

Pengunduran diri tersebut, lanjut Resa, dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pendamping sosial maupun pemerintah kelurahan. Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi dan etika penerimaan bantuan sosial.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Tegaskan: Proyek Selesai Tepat Waktu, Kualitas Tetap Prioritas

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Arlan Tegaskan Disiplin Pegawai dan Peningkatan Layanan Publik

Selain itu, peningkatan kondisi ekonomi keluarga juga menjadi faktor lain berkurangnya jumlah KPM PKH. Sejumlah penerima manfaat dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

“Sebagian keluarga kini sudah memiliki pekerjaan tetap, usaha kecil yang berkembang, atau sumber pendapatan baru yang lebih stabil,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2025, jumlah KPM PKH di Kelurahan Sukajadi tercatat berkurang sebanyak 13 keluarga. Pengurangan tersebut telah melalui tahapan evaluasi berjenjang dan pemutakhiran data sesuai ketentuan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Total ada 13 KPM yang keluar dari daftar penerima. Semua berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi kondisi sosial ekonomi,” jelas Resa.

Ia menegaskan bahwa proses penghapusan KPM dari daftar penerima dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak bersifat sepihak.

Terkait penggantian KPM yang keluar, Resa menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui sistem nasional.

“Sistemnya bersifat rolling. Ketika ada KPM yang keluar karena sudah mampu, maka akan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan,” terangnya.

Penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan data kesejahteraan terpadu yang bersumber dari usulan masyarakat dan pemeringkatan tingkat kesejahteraan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS).

Resa juga mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan, baik melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial maupun secara langsung melalui kantor kelurahan.

“Warga bisa mengusulkan sendiri lewat aplikasi atau datang ke kelurahan untuk kami bantu proses verifikasinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: