disway

Soal Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Soal Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Soal Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers--Foto: Prabupos

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Penetapan ini menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung tersebut sangat mengagetkan, terutama karena bukti yang digunakan dalam kasus ini adalah sejumlah pemberitaan JAK TV yang dinilai mengganggu proses penyidikan.

"Penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan JAK TV cukup mengagetkan kita, apalagi delik yang digunakan adalah perintangan dengan bukti pemberitaan. Ini menjadi bukti bahwa kejaksaan melangkah terlalu jauh," ujar Erick dalam diskusi revisi KUHAP dan Ancaman Pidana, Jumat 2 Mei 2025.

AJI menilai bahwa langkah ini berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers dan bisa menjadi preseden buruk ke depan. 

BACA JUGA:Lepas dari Media Sosial? Begini Cara Menonaktifkan dan Mengaktifkan Kembali Instagram

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global

Erick menegaskan bahwa segala bentuk karya jurnalistik seharusnya berada dalam kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kalau bicara soal pemberitaan, itu adalah karya jurnalistik dan sudah diatur dalam UU Pers. Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, bukan serta merta menjadikan pemberitaan sebagai alat bukti pidana," tegas Erick.

Menurut AJI, penggunaan pasal perintangan dalam kasus ini bisa menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi. 

Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka akan berpotensi menjadi yurisprudensi berbahaya bagi media yang bersifat kritis terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Anak Kecanduan Gadget? Yuk, Kenali Dampak Screen Time yang Berlebihan

BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa

"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya media yang terancam. Masyarakat sipil pun bisa dibungkam dengan dalih menghalangi proses hukum. Ini menjadi sinyal bahaya terhadap hak publik untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: